Milkul Yamin, Hubungan badan tanpa Perkawinan
Benarkah ikatan milkul yamin memperbolehkan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan?
milkul yamin adalah akad atau hubungan kepemilikan antara seorang tuan dengan budak atau hamba sahaya nya, baik budak itu didapat dari peperangan, atau hasil pembelian (masa awal Islam), maupun dengan cara kepemilikan lainnya yang dibenarkan oleh syariat islam.
Dengan adanya akad atau hubungan tersebut, seorang pemilik budak perempuan (di masa awal Islam) dibolehkan menggauli budak perempuannya dengan beberapa syarat dan ketentuan. sebagaimana di katakan oleh para ulama fiqih.
فَلاَ يَحِل _لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا_؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:"وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ"
“Tidak halal seorang laki-laki menggauli seorang perempuan tanpa nikah,kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milkul yamin),
Sebagaimana firman Allah s.w.t : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (QS al-Mukminun:5-7)
Dengan adanya Milkul Yamin, seorang pemilik budak boleh menggauli budak perempuannya,yang kemudian biasa disebut dengan sariyah,tanpa melakukan akad nikah. Bahkan jikapun Tuan dan Budak tersebut mengadajan akad nikah, maka akad nikah nya tidak sah.tetapi Ini bukan berarti si tuan menggauli budak tanpa akad atau ikatan yang hanya di dasari suka sama suka. Justru yang memperbolehkan hubungan itu sendiri adalah adanya akad milik, yang dikatakan oleh para ulama fiqih bahwa statusnya (akad milik) lebih kuat daripada akad pernikahan.karena akad milkul Yamin, selain melahirkan adanya haq manfaat,tapi juga melahirkan haq untuk berhubungan intim
_مِلْكُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ يُبِيحُ لَه_ وَطْأَهَا دُونَ عَقْدٍ_ لاَ يَحْتَاجُ وَطْءُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ_، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ زَوْجَةً. قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لأِنَّ مِلْكَ الرَّقَبَةِ يُفِيدُ مِلْكَ الْمَنْفَعَةِ وَإِبَاحَةَ الْبُضْعِ، فَلاَ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَقْدٌ أَضْعَفُ مِنْهُ. وَلَوْ كَانَ الْحُرُّ مُتَزَوِّجًا بِأَمَةٍ، ثُمَّ مَلَكَ زَوْجَتَهُ الأْمَةَ انْفَسَخَ نِكَاحُهَا مِنْهُ.
“Kepemilikan seorang tuan terhadap budak perempuan milkul Yamin membolehkan hubungan badan dengan budak tersebut tanpa akad. Artinya, menggauli budak tersebut tidak membutuhkan akad nikah. Seandainya si tuan mengadakan akad nikah untuk dirinya dengan budak tersebut, maka akad nikahnya itu tidak sah. Dan dengan akad nikah itu, si budak tidak berubah statusnya menjadi seorang istri.
Menurut Ibnu Qudamah, pasal kepemilikan budak,melahirkan kepemilikan manfaat,sekaligus kebolehan bergaul (hubungan badan). Maka tidak boleh berkumpul dengan akad nikah suatu akad yang lebih lemah darinya. Hingga jika seorang laki-laki merdeka menikah dengan seorang budak perempuan yang bukan miliknya, kemudian budak yang dinikah itu dijadikan budak miliknya, maka batallah pernikahannya_ karena tergeser akad milik.” (Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah jilid 11, hal. 297).
Tetapi perlu di ketahui milkul yamin tidak serta merta membolehkan hubungan intim begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan lain, Dengan demikian para ulama menguraikannya,di mulai dari asal-usul kepemilikan (milkul yamin) hingga di saat si budak tersebut melahirkan anak dari tuannya.
1- kebolehan seorang tuan menggauli budak perempuannya, disyaratkan budak tersebut adalah milik penuh, bukan milik hasil bersama orang lain, baik kepemilika tersebut dimiliki langsung dari hasil peperangan, pembelian budak, atau pemberian,ataupun kepemilikan lain yang dibenarkan oleh syariat islam, bukan hasil mencurinya atau merampas.tetapi kepemilikan budak hasil dari peperangan melawan orang kafir itu diutamakan, berdasarkan seruan Allah dalam QS al-Ahzab:50
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki (milkul yamin) dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu"
Adapun alasan kenapa budak yang diperoleh hasil dari peperangan [ghanimah] di katakan lebih utama dari budak perempuan yang diperoleh dengan cara lain,di karenakan peperangan membutuhkan perjuangan yang sangat besar dan mengalami kesulitan yang tidak bisa disamakan dengan cara jual beli,pemberian atau diwarisi, dan seterusnya (Syekh Muhammad Ali al-Shabuni, Shafwah al-Tafasir, jilid 2, hal. 488). Berdasarkan syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki tidak boleh menggauli budak perempuannya yang dimiliki bersama dengan orang lain, berapa pun kecilnya andil orang lain tersebut. Begitu juga budak yang statusnya setengah merdeka. Sebab kepemilikannya tidak penuh. Hanya saja, jikapun terjadi hubungan intim dengan budak perempuan yang dimiliki bersama itu tidak dikenai hukuman zina, karena hukum nya syubhat. Cukup dijatuhi hukuman ta‘zir. Seterusnya jika si budak tersebut hamil maka anak si budak dinasabkan kepada tuannya
2- jika budak tersebut beragama Majusi atau penganut pagan tidak di bolehkan di gauli walaupun terikat milkul yamin.
3- Dibalik kebolehan menggauli budak perempuan pada zaman itu bertujuan untuk menjaga kehormatan si pemilik budak dan juga menjaga kehormatan si budak perempuan supaya tidak cenderung kepada perbuatan zina ,dan bertujuan untuk menghilangkan perbudakan pada zaman jahiliah karena dengan Milkul Yamin mendatangkan Haq faidah yaitu anak-anak dari budak perempuan di nasabkan kepada tuannya, anak-anak yang lahir dari pergaulan budak perempuan dengan tuannya berstatus merdek,budak perempuannya menyandang julukan UMMU WALAD dan budak perempuan tersebut statusnya merdeka setelah kematian tuannya.
4- milkul yamin boleh menggabungkan antara seorang budak dengan saudara perempuannya, dengan ibunya, juga dengan bibinya. Begitu juga jika pernikahan dibatasi oleh jumlah, maka milkul yamin boleh memiliki budak yang dicampuri lebih dari empat, selama tidak ada penghalang. Tetapi itu sebatas dalam akad milkul yamin. Adapun jikalau si pemilik ingin berlanjut pada hubungan intim, maka ada ketentuan lain,diantaranya jika seorang tuan menggauli salah seorang budak perempuan, maka tidak di perbolehkan menggauli anak atau ibu budak perempuan tersebut.
5- budak perempuan yang digauli tidak ada ikatan mahram dengan tuannya, baik itu mahram muabbad ataupun mahram muaqqat. Ini artinya dengan ikatan milkul yamin, seseorang tidak boleh menggauli mahram nya, baik itu karena nasab,karena se persusuan, ataupun perkawinan, seperti ibu, anak perempuan, dan menantu. Bahkan, budak perempuan yang berstatus mahram si pemiliknya langsung merdeka walaupun budak tersebut baru sekadar dibeli.
6- setelah seorang laki-laki menggauli budak perempuan, maka baginya haram menikahi ibu atau anak dari budak perempuan tersebut, layaknya yang diharamkan dalam pernikahan dengan perempuan merdeka.
7-budak perempuan tersebut bukan istri dari orang lain, tidak sedang dalam masa iddah (baru cerai masa 3bln 10 hari),juga tidak sedang masa istibra dari kehamilan untuk membuktikan kosongnya rahim si budak
8- jika memiliki dua budak perempuan dengan akad milkul yamin, maka si pemilik boleh memilih salah satunya. Tidak boleh keduanya kecuali setelah dikeluarkan dari status kepemilikannya seperti dijual atau dinikahkan dengan yang lain.
يَجُوزُ الْجَمْعُ بَيْنَ الأْخْتَيْنِ أَوْ نَحْوِهِمَا - كَالْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا - فِي مِلْكِ الْيَمِينِ، لَكِنْ إِنْ وَطِئَ إِحْدَاهُمَا حَرُمَتْ عَلَيْهِ الأْخْرَى تَحْرِيمًا مُؤَقَّتًا، فَلَوْ وَطِئَ الثَّانِيَةَ أَثِمَ، وَهَذَا قَوْل الْجُمْهُورِ، وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ تَحْرِيمَ الأْخْتَيْنِ الْمَنْصُوصَ عَلَيْهِ فِي قَوْله تَعَالَى: ]وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأْخْتَيْنِ [مُطْلَقٌ، فَيَدْخُل فِيهِ التَّحْرِيمُ بِالزَّوَاجِ وَبِمِلْكِ الْيَمِينِ.
“*Diperbolehkan menyatukan dua budak perempuan bersaudara, atau sejenisnya*seperti ia dengan bibinya*dalam milkul yamin. Namun, jika pemilik budak mencampuri salah satunya, maka yang lainnya haram sementara. Jika menggauli yang kedua, maka ia berdoa.
Ini adalah pendapat jumhur. Mereka ber istidlal dengan haramnya dua perempuan bersaudara sebagaimana telah ditetapkan dalam nash Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah,
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Nisa: 23)
Ini berlaku mutlak. Sehingga keharamannya masuk ke dalam pernikahan maupun milkul yamin [Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah jilid 11, hal. 299]
Masih ada sejumlah ketentuan tentang sistem perbudakan dan pernikahan yang berkenaan dengan milkul yamin. Namun, itulah sekilas gambaran tentang milkul yamin yang membolehkan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan akad nikah,tapi ikatan milik akad milik (Milkul Yamin) yang statusnya lebih kuat

Tidak ada komentar
Posting Komentar