Banyak Umat kristen yang membuat tuduhan Bahwa Nabi Muhammad .saw membuat Ajaran keji dengan menunjukan Ayat Qs Al Ahzab :50 , dengan mengatakan bahwa Nabi boleh menggauli perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya pada Nabi, Boleh menikahi sepupu , Bahkan menikahi Istri Anak nya ,Dan hal tersebut Adalah ajaran yang di buat-buat Nabi Muhammad untuk Bisa menyalurkan Hasratnya 

  Justru jika di perhatikan Qs Al Ahzab:50 yang mereka tunjukan ,Dari Awal ayat sudah sangat jelas ,Allah menghalalkan seorang wanita yang di berikan maskawinnya , Artinya seorang Muslim tidak dikatakan Zina jika Muslim tersebut melakukan pernikahan dan wajib memberikan maskawin ( QS. An-Nisaa’ : 4) ,Mungkin karena umat kristen tidak Tahu Arti pernikahan dengan zina sehingga akan memotong kalimat Awalnya ,Padahal mereka Ahli googling tentu akan mencari tahu bahwa yang dikatakan zina adalah hubungan badan tanpa ikatan pernikahan ,beda jika seseorang menikah maka lepas sudah hukum zina 

Baca juga Kontradiksi Alkitab siapa Kakek Yesus

Mari perhatikan Ayat yang suka mereka tuduhkan , Bahwa Nabi membuat-buat Ajaran keji dengan bolehnya menggauli wanita mukmin yang mau menyerahkan dirinya pada Nabi ,dan Boleh menikahi sepupu pada Qs Al Ahzab:50 sbb:

{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ اللاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (50) }

  "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerah­kan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan baginya, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

Jawaban Dari Poin di atas dengan Dalil Qs Al Ahzab:50 

1 - Yang dinamakan Halal dari zina adalah Menikah ,tentu dengan Proses akad dan wajib membayarkan Maskawin pada mempelai wanita termasuk didalamnya sebagai sarat syah sebuah ikatan pernikahan ,sebagaimana Allah swt berfirman :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’ : 4)

  Jadi jelas dalam islam , ketika seorang Laki-laki melakukan akad pernikahan dan membayarkan maskawinnya maka syah dan itu bukan zina ,hal tersebut juga ada di dalam Bible umat kristen sendiri tentang seorang laki-laki ketika menikah memberikan Maskawin , Anda bisa lihat pada 

Kejadian 29: 15-30 => Demikian juga dengan Daud yang membayar mas kawin untuk putri Saul, Michal dalam bentuk seratus kulit khatam orang Filistin (1 Samuel 18: 25-27). Otniel juga harus membayar mas kawin untuk calon istrinya Akhsa dengan berperang (Hakim-hakim 1: 11-15)

  Jika Umat Kristen mengatakan Itu ajaran keji , Apakah Daud juga dalam Alkitab menikah melakukan Ajaran Keji ??? hayoooooo

2 - Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu  ( Menikahi sepupu )

Apakah ini juga kekejian ? 

 Jawabannya : Umat kristen tentu tidak tahu ,Bahwa dalam syariat islam ada istilah Mahram dan Bukan mahram , Mana yang boleh dinikahi dan mana yang tidak boleh , sebaiknya mereka membaca ketentuan mahram tersebut dalam Qs An nisa 22-23 ,karena dalam Ayat tersebut bakal diketahui pengharaman dari nasab dan dari urutannya , baik dari persusuan atau mahram-mahram karena pernikahan

Baca juga Kontradiksi Alkitab Adanya Roh kudus saat Yesus di Baptis

Adapun yang Haram dinikahi dalam Ayat tersebut meliputi :

1- Orang tua kandung,orang tua dari Ayah dan ibu ( kakek & Nenek ) sampai ke atas ,baik dari pihak laki-laki maupun perempuan

2- Anak kandung ,cucu ,dan seterusnya baik dari pihak laki-laki maupun perempuan

3- Saudara se ayah seibu

4 - Saudara perempuan atau laki-laki dari pihak ayah atau ibu  (Paman /Bibi )

5- Saudara perempuan atau laki-laki dari kakek atau nenek baik dari pihak bapa atau ibu sampai keatas 

6- Anak dari saudara sekandung ( keponakan) cucu dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki atau perempuan

 Kesimpulannya : Menikahi sepupu hukumnya Halal , Bahkan jika dilihat dari penafsiran ibnu katsir ,bahwa saudara yang berasal dari anak dari saudara ayah atau ibu bukan termasuk pada mahram ,untuk itu secara garis keluarga sepupu bisa dinikahi atau syah dinikahi karena bukan termasuk garis mahram

Bagian-bagian Mahram yang lebih rinci dari An nisa 22-23 :

1- 7 maram karena nasab.

2- 2 maram karena persusuan.

3- 4 mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan).

4- 1 mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita.

Siapa saja dari Bagian tersebut :

=> Mahram muabbad <=

a - Mahram karena Nasab

1 - Ibu

2 - Anak perempuan

3 - Saudara perempuan

4 - Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)

5 - Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)

6 - Saudara perempuan dari ayah (bibi)

7 - Saudara perempuan dari ibu (bibi)

b- Mahram karena persusuan

1 - Ibu persusuan

meliputi :

a-Saudara perempuan persusuan

b-Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan)

c-Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan)

d-Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan)

e-Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan)

Keterangan : Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan).

2 - Mahram karena pernikahan dan persusuan

meliputi :

a-Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan)

b-Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan)

c-Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan)

d-Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan)

c -Mahram karena mushaharah (pernikahan)

1 - Istri dari ayah

2 - Istri dari anak laki-laki

3 - Ibu dari istri (mertua)

4 - Anak perempuan dari istri (robibah)

=> Mahram Muaqqat <=

1-Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya.

2-Menikah dengan seorang wanita dan bibinya 

  Jadi jika itu Ajaran keji , Dimana kejinya ? Justru manfaat dari menikahi sepupu akan memper erat kembali jalinan kekluargaan yang sudah terhitung jauh dan Longgar , Jika Kita bandingkan dengan Apa yang ada dalam Alkitab 2 samuel 11 <= Daud menyetubuhi Istri Orang hingga Hamil , Kejadian 19:30-38 <= Lot menyetubuhi dua anak gadisnya sendiri ....... Mana yang lebih keji ????

Baca juga Fakta penulis Gospel Orang yang tidak jelas

3 - Nabi menggauli wanita Mukmin yang mau menyerahkan dirinya 

  Tuduhan ini sebenarnya di bantah Ayat itu sendiri ketika Umat kristen menunjukan Ayat nya , Coba perhatikan Kalimat nya 

.... وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا.... dan perempuan mukmin yang menyerah­kan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau menikahinya

Ingat Allah menghalalkan Perempuan mukmin yang mau menyerahkan diri tertulis JIKA NABI MAU MENIKAHINYA , bukan serta merta melakukan hubungan intim tanpa ikatan lalu melakukan hubungan suami istri gitu aja wahai para penghujat , Padahal jelas Nikah dengan Zina itu beda , dan ketentuan nikah sendiri dalam islam ada ketentuannya seperti yang sudah dijelaskan di atas , Apa nya yang keji ??? 

Lalu kenapa Allah memberikan ketentuan wanita mukminat yang mau menyerahkan diri Jika Nabi mau menikahinya ? Anda bisa bayangkan ,siapa sih wanita yang tidak ingin diperistri Rosulullah dari para mukminat ? tentu akan banyak jika Nabi mau , lah titelnya aja akan jadi Ummul mu'minin , jangankan janda perawan aja akan banyak yang mau , pemimpin makkah sekaligus Orang No 1 dalam Islam , tapi Toh faktanya Rosulullah cuma memiliki 1 istri yang statusnya perawan, sementara yang lainnya Para janda yang sudah memiliki Anak ...... Masihkah kalian Mau menghujat Rosulullah gila sex ? pakai Nalar kalian wahai kaum salibis 

Sementara Alasan Rosulullah Muhammad saw Poligami dan punya istri banyak  punya Alasan tertentu :

1- Karena sosial , seperti ketika menikahi Sayyidah Khadijah Usia Rosulullah terbilang jauh , Nabi berusia 25 tahun, sedangkan sayyidah Khadijah berusia 40 tahun. 

2- Pernikahan dengan Sayyidah Saudah binti Zam’ah janda beranak empat adalah dengan tujuan mencarikan ibu pendamping yang bisa mengurus keempat anaknya tersebut. 

3- Pernikahan dengan Sayyidah  Khafshah binti Umar bin Khattab, adalah untuk menghormati Umar sebagai sahabat dekat Rasulullah

4- pernikahannya dengan Zainab bin Khuzaimah adalah untuk mengayomi Zainab yang ditinggal syahid suaminya saat Perang Uhud. 

5- Pernikahan dengan Ummu Salamah adalah lantaran ia ditinggal wafat sang suami sementara ia memiliki banyak anak. 

6- Pernikahan dengan  Sayyidah Aisyah RA. Pernikahan ini berangkat dari wahyu yang datang dari mimpi

7-.Pernikahan dengan Zainab binti Jahsy, yang tak lain adalah istri dari Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah, adalah bagian dari legalisasi hukum syariat tentang status anak angkat dan kebolehan untuk menikahi Bekas Istri anak Angkat dalam syariat Islam ,tercatat dalam Qs al-Ahzab ayat 4 dan 5

8- Pernikahan dengan Juwairiyah binti al-Harits, pemuka Bani Mushthaliq dari Khaza’ah, yang ditahan umat Islam bertujuan untuk merekatkan persatuan dan menghindari permusuhan, atau membebaskan tahanan

9- Pernikahan dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan memiliki pengaruh besar terhadap islamisasi dan mengikis perlawanan Abu Sufyan terhadap Islam dan untuk merekatkan persatuan dan menghindari permusuhan, atau membebaskan tahanan. 

  Jadi dari sekian Banyak Istri Nabi statusnya janda yang sudah memiliki Anak , kecuali satu istri yang Murni Atas wahyu Allah terhadap baginda Nabi yakni Sayyidah Aisyah yang satusnya perawan , Jika Atas dasat Nafsu syahwat .... Kenapa Nabi tidak menggunakan Kedudukannya untuk cari perawan semua ?? bahkan bisa saja memperistri 100 ,200 atau lebih 

apakah Umat salibis udah ngerti ?itulah Menjawab PEREMPUAN MUKMIN MENYERAHKAN DIRI PADA NABI sebuah AJARAN KEJI , Cuma fitnah belaka 

salam akal sehat